INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G.S/2025/PN Bjb | PT CJ CHEILJEDANG FEED KALIMANTAN | 1.MOCHAMMAD ILHAM WICAKSONO 2.RIRIN R |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2025/PN Bjb | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 74.930.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat, Kondisi Untuk Pelanggan, berikut dengan Faktur-Faktur (periode Agustus 2024 sampai dengan Januari 2025) yang telah diterbitkan oleh PENGGUGAT sebagai bukti adanya tagihan PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pelunasan sisa hutang kepada PENGGUGAT secara tuntas senilai Rp. 74.930.000 (Tujuh Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) segera setelah PUTUSAN ini berkuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde) ;
5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) kepada barang tidak bergerak milik TERGUGAT diantaranya:
Sebidang Tanah seluas 7.571 M2 yang terletak di Desa Sungai Batang Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan sebagaimana SHM Nomor: 1269
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
