Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2026/PN Bjb MAHNETA 1.MASMUIN AWINATA
2.HELMI ARIFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAHNETA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Saputra Jaya, S.H. M.HMAHNETA
Tergugat
NoNama
1MASMUIN AWINATA
2HELMI ARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KOTA BANJARBAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Kwiitansi dengan Harga Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah)  tertanggal 13 Agustus 2011 yang isinya TERGUGAT II telah Menjual sebidang Tanah kepada PENGGUGAT yang terletak nomor Sertifikat Hak Milik 7785 No, Surat ukur 3230/LTB/2001 tahun 2001 atas nama MASMUIN AWINATA  (TERGUGAT I) , dengan ukuran Panjang 45 M Lebar 15 M dengan Luas 674 M?2; dengan nomor Sertifikat Hak Milik 7785 No, Surat ukur 3230/LTB/2001 tahun 2001 atas nama MASMUIN AWINATA  (TERGUGAT I)  adalah sah dan berharga ;
3. Menyatakan tanah dengan ukuran Panjang 45 M Lebar 15 M dengan Luas 674 M?2; dengan nomor Sertifikat Hak Milik 7785 No, Surat ukur 3230/LTB/2001 tahun 2001 atas nama MASMUIN AWINATA  (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara : Helmi Arifin
b. Sebelah Timur : Jalan 
c. Sebelah Selatan : Agus
d. Sebelah Barat : Jalan 
Adalah sah milik Penggugat 
 
4. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik 7785 No, Surat ukur 3230/LTB/2001 tahun 2001 atas nama MASMUIN AWINATA  (TERGUGAT I ) menjadi MAHNETA (PENGGUGAT) ;
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatat peralihan hak/balik Sertifikat Hak Milik 7785 No, Surat ukur 3230/LTB/2001 tahun 2001 atas nama MASMUIN AWINATA  (TERGUGAT I) menjadi MAHNETA (PENGGUGAT) ;
ATAU / SUBSIDEIR
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan, Atas Perhatiannya Kami ucapkan Terima Kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak