Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PN Bjb DWI HERIZEN MUHAMMAD RIDHO RAMADHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI HERIZEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yanto, S.H.CLADWI HERIZEN
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD RIDHO RAMADHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Mengabulkan gugatan pengugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga  perjanjian pengakuan utang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
3. Menyatakan  bahwa tergugat Muhammad Ridho Ramadhan telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji  Pasal 1243  KUHperdata berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian, dan bunga disebabkan karena tidak dipenuhinya suatu perserikatan, barulah diwajibkan,apa bila si debitur, meskipun telah dinyatakan lalai tetap tidak memenuhi perikatan” karena ada perbuatan merugikan lalai melakukan pembayaran;
4. Menghukum tergugat Muhammad Ridho Ramadhan  untuk membayar Sisa Pembelian Sparepat Vendor(penggugat) Sebesar Rp. Rp.235.150.000,-(dua ratus tiga puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah)dibayarkan kepada Penggugat Dwi Herizen secara tunai dan sekaligus; 
5. Menghukum tergugat  Muhammad Ridho Ramadhan mengganti kerugian Immaterill Penggugat  sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) yang dibayarkan kepada penggugat Dwi Herizen.
6. Membebankan Biaya perkara kepada tergugat Muhammad Ridho Ramadhan sesuai Kerugian Penggugat.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarbaru Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono ).
Demikian  Gugatan Perbuatan wanprestasi penggugat  dalam perkara ini , atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru , yang memeriksa dan mengadili perkara ini kami sampaikan terimakasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak