Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Bjb Akhmad Baidawi Syamsudin Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Akhmad Baidawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YantoAkhmad Baidawi
Tergugat
NoNama
1Syamsudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
Primer:
1. Mengabulkan gugatan Sederhana Wanprestasi Pengugat Akhmad Baidawi seluruhnya.
2. Menyatakan  tergugat  Syamsudin telah melakukan perbuatan wanprestasi Kepada Penggugat Akhmad Baidawi.
3. Menghukum tergugat  Syamsudin untuk membayar sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat Akhmad Baidawi secara tunai dan seligus di depan Pengadilan Negeri Banjarbaru.
4. Menghukum tergugat Syamsudin untuk mengosongkan dan menyerahkan objek jaminan berupa:  1 (satu) unit  Bangunan  toko  Photo copy dan Printer dengan  Panjang = 17,4 / 19,4 M, Lebar = 5/3,7 M,Luas = 80 M2, dengan batas-batas tanah  sebagai berikut: Sebelah Utara Jl.Tonhar, sebelah selatan:Jl.A.Yani, sebelah Timur:Suyitno dan sebelah Barat: F.Suratiman yang ditanda tangani Lurah Syamsudin Noor tertanggal 21 Februari 2011  yang terletak dijalan A.Yani KM 24,5  RT 002 RW 001 Kel.Syamsudin Noor Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru, yang diserahkan  kepada Penggugat Akhmad Baidawi.
5. Menyatakan Putusan Perkara ini, dapat dilaksanakan secara eksekutorial setelah berkekuatan hukum tetap(Inkracht).
6. Menghukum tergugat Syamsudin untuk membayar Seluruh kerugian yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banjarbaru Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak