Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2026/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2.AGUS SALIM, S.H
3.Dian Syah Putri, S.H., M.H.
AHMAD RIZAL EFINDI Bin KHAIRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-690/O.3.20/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2AGUS SALIM, S.H
3Dian Syah Putri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIZAL EFINDI Bin KHAIRUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD RIZAL EFINDI Bin KHAIRUDIN pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 02.30 WITA atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026, di Jalan Pinus Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah mekukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusukdengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 02.00 WITA, para petugas kepolisian Polres Banjarbaru yang mana diantaranya adalah Saksi LINTANG RYAN PRATAMA Bin ABDUL JALIL dan Saksi ADISTYA RIZKY SAPUTRA Bin PURYADI, melaksanakan Patroli untuk membubarkan aksi balap liar yang terjadi di Balai Kota Banjarbaru, yang mana para petugas kepolisian melihat Terdakwa dan Saksi M. LUTFIE Bin EDI SYUBILIANSYAH yang terlihat mencurigakan saat meninggalkan lokasi sambil berboncengan, yang mana atas hal tersebut para petugas kepolisian melakukan pengejaran dan kemudian dapat mengamankan Terdakwa dan Saksi M. LUTFIE pada sekira jam 02.30 WITA di Jalan Pinus Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, kemudian para petugas kepolisian melakukan pemeriksaan badan Terdakwa dan Saksi M. LUTFIE, yang mana para petugas kepolisian mendapatkan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah Pisau berwarna Coklat dan kumpangnya dilapisi dengan lakban hitam dengan panjang keseluruhan kurang lebih 28cm dari gagang sampai ujung kumpangnya yang diselipkan pada pinggang belakang Terdakwa yang mana atas hal tersebut Terdakwa diamankan para petugas kepolisian ke Polres Banjarbaru;
  • Bahwa tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri sedangkan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, membawa, mempunyai persediaan memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata penikam, atau penusuk.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya