Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Bjb 1.HJ. MISLANI, SE
2.MUHAMMAD RAIHAN AL RASYID
2.HJ. MARYATI
3.DOA SETIAWAN, ST
4.INDRA SUMARGO, SE
5.H.ABDI FADHILLAH
6.ISMAIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. MISLANI, SE
2MUHAMMAD RAIHAN AL RASYID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Isrof ParhaniHJ. MISLANI, SE
2Muhammad Isrof ParhaniMUHAMMAD RAIHAN AL RASYID
Tergugat
NoNama
1HJ. MARYATI
2DOA SETIAWAN, ST
3INDRA SUMARGO, SE
4H.ABDI FADHILLAH
5ISMAIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Kota Banjarbaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Penggugat-II sebagai pemilik sah atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1704 Tahun 1985 Atas Nama Haji Zawawi, MS yang dahulu terletak di Desa Sei Besar/ Sei Ulin,  Kecamatan Banjarbaru, Daerah Tingkat II Banjar, sekarang terletak di Komplek Beringin Gang Salak No. 52, RT 027, RW. 052, Kel/Desa Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan hibah dari HAJI ZAWAWI MS pada tahun 2008;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  5. Menyatakan (SHM) Nomor: 14185/Kelurahan Sungai Besar, Atas nama Haji Zawawi, MS dengan luas 380M2 (Tiga Ratus Delapan Puluh Meter Persegi), yang terletak di Komplek Beringin Gang Salak No. 52, RT 027, RW. 052, Kel/Desa Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebagai berikut :

Kerugian Materiil :

Kerugian Materiil akibat perbuatan dari Para Tergugat tersebut adalah akan disitanya objek Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1704 Tahun 1985 atas nama HAJI ZAWAWI,MS yang sekarang beralamat di Komplek Beringin Gang Salak No. 52, RT 027, RW. 052, Kel/Desa Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru milik Penggugat-II serta Bangunan yang berdiri diatasnya yang telah dibangun oleh Penggugat-I  senilai Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah);

Kerugian Immateriil :

Kerugian Immateriil akibat perbuatan dari Para Tergugat tersebut adalah berupa adanya beban pikiran dan terganggunya nama baik Para Penggugat, yang tidak dapat dinilai dengan uang, tapi dapat ditaksir sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah rupiah);

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas isi Putusan Perkara ini;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Atau bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak