Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2026/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2.AGUS SALIM, S.H
3.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
AHMAD ZANNURI ATTAR Alias ZANNURI Bin Alm. SYAIFUDDIN RAHMAN Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 119/Pid.B/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-682/O.3.20/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2AGUS SALIM, S.H
3IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZANNURI ATTAR Alias ZANNURI Bin Alm. SYAIFUDDIN RAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD ZANNURI ATTAR Alias ZANNURI Bin Alm. SYAIFUDDIN RAHMAN, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 atau pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026, di Warung Tuak Pasar Rion yang beralamat di Jalan A. Yani Km.32 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan tindak pidana “terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka berat” dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 04 Januari tahun 2026 sekira jam 17.30 WITA, Saksi AHMAD MUCLIS Alias AMAT Bin Alm. ANDUNG HANAFIAH sedang meminum minuman keras bersama dengan temannya yaitu Sdr. YUDHI, di Warung Tuak Pasar Rion yang beralamat di Jalan A. Yani Km.32 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, yang mana pada sekira jam 18.00 WITA, Terdakwa datang bersama dengan teman-temannya yaitu Saksi AHMAD NAJHAN Alias LOPO Bin M. SUBHAN, Saksi AZIRULLAH MUSTAFA Alias AZI Bin FUDAILAH, Saksi MAHYA REZA Alias RERE dan Sdr. MUHAMMAD NASBHIA yang kemudian juga meminum minuman keras di meja yang berbeda pada warung tersebut, kemudian setelah teman Sdr. YUDHI meninggalkan Saksi AHMAD MUCLIS untuk pulang, pada sekira jam 20.20 WITA Saksi AHMAD MUCLIS hendak pulang namun sebelum pulang Saksi AHMAD MUCLIS mendekati arah meja yang ditempati oleh Terdawka dan teman-temannya tersebut untuk mengambil telefon genggam  milik Saksi AHMAD MUCLIS yang sedang di isi daya di dekat Saksi MAHYA REZA duduk, namun karena Saksi AHMAD MUCLIS dalam keadaan mabuk, Saksi AHMAD MUCLIS tidak sengaja menyentuh paha Saksi MAHYA REZA yang mana atas hal tersebut tersebut Saksi MAHYA REZA memberitahukan hal tersebut kepada Saksi AHMAD NAJHAN yang mana kemudian Saksi AHMAD NAJHAN menegur Saksi AHMAD MUCLIS namun terjadi Adu mulut karena Saksi AHMAD MUCLIS dan Saksi AHMAD NAJHAN dalam keadaan mabuk yang mengakibatkan Saksi AHMAD NAJHAN memukul Saksi AHMAD MUCLIS menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Saksi AHMAD MUCLIS yang menyebabkan Saksi AHMAD MUCLIS terjatuh dan kemduian Saksi AHMAD MUCLIS berdiri kembali yang mana atas hal tersebut Saksi AHMAD MUCLIS ingin membalas memukul namun mengenai Sdr. MUHAMMAD NASBHIA yang mana kemudian Sdr. MUHAMMAD NASBHIA membalas pukulan tersebut dan mengenai wajah Saksi AHMAD MUCLIS, kemudian Saksi AHMAD NAJHAN mencabut pisau Saksi AHMAD NAJHAN simpan di pinggang sebelah kiri lalu menusukkan pisau tersebut ke arah Saksi AHMAD MUCLIS sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian leher, punggung, dan pinggang, namun Saksi AHMAD MUCLIS masih memberikan perlawanan sehingga Saksi AHMAD NAJHAN kembali memukul wajah Saksi AHMAD MUCLIS sebanyak 1 (satu) kali yang mana kemudian Saksi AZIRULLAH MUSTAFA dan Terdakwa turut memukuli Saksi AHMAD MUCLIS yang mana Terdakwa memukul wajah Saksi AHMAD MUCLIS hingga terjatuh ke tanah, lalu Terdakwa, Saksi AHMAD NAJHAN, Saksi AZIRULLAH MUSTAFA, Saksi MAHYA REZA dan Sdr. MUHAMMAD NASBHIA meninggalkan tempat kejadian tersebut;
  • Bahwa atas peristiwa tersebut, Saksi AHMAD MUCLIS harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Idaman Banjarbaru selama tiga hari dan menjalankan operasi serta mendapat 10 (sepuluh) jahitan pada luka tusuk dan terdapat banyak bekas luka lebam yang mengakibatkan Saksi AHMAD MUCLIS tidak bisa bekerja dan tidak bisa beraktifitas kembali normal;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 445.2/03/RSDI/2026 tanggal 08 Januari 2026 atas nama AHMAD MUCLIS Alias AMAT Bin Alm. ANDUNG HANAFIAH yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dyah Paramita, Sp.B, Dokter pemeriksa pada RSD Idaman Kota Banjarbaru, diperoleh kesimpulan telah diperiksa seorang pria bernama AHMAD MUCLIS Alias AMAT Bin Alm. ANDUNG HANAFIAH berusia dua puluh empat tahun, terdapat luka tusuk pada leher, punggung, dan pinggang yang menyebabkan gangguan untuk sementara waktu.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (3) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD ZANNURI ATTAR Alias ZANNURI Bin Alm. SYAIFUDDIN RAHMAN, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 atau pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026, di Warung Tuak Pasar Rion yang beralamat di Jalan A. Yani Km.32 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau pada suatu tempat yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, telah melakukan tindak pidana “terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka” dengan cara sebagai berikut: -

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 04 Januari tahun 2026 sekira jam 17.30 WITA, Saksi AHMAD MUCLIS Alias AMAT Bin Alm. ANDUNG HANAFIAH sedang meminum minuman keras bersama dengan temannya yaitu Sdr. YUDHI, di Warung Tuak Pasar Rion yang beralamat di Jalan A. Yani Km.32 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, yang mana pada sekira jam 18.00 WITA, Terdakwa datang bersama dengan teman-temannya yaitu Saksi AHMAD NAJHAN Alias LOPO Bin M. SUBHAN, Saksi AZIRULLAH MUSTAFA Alias AZI Bin FUDAILAH, Saksi MAHYA REZA Alias RERE dan Sdr. MUHAMMAD NASBHIA yang kemudian juga meminum minuman keras di meja yang berbeda pada warung tersebut, kemudian setelah teman Sdr. YUDHI meninggalkan Saksi AHMAD MUCLIS untuk pulang, pada sekira jam 20.20 WITA Saksi AHMAD MUCLIS hendak pulang namun sebelum pulang Saksi AHMAD MUCLIS mendekati arah meja yang ditempati oleh Terdawka dan teman-temannya tersebut untuk mengambil telefon genggam  milik Saksi AHMAD MUCLIS yang sedang di isi daya di dekat Saksi MAHYA REZA duduk, namun karena Saksi AHMAD MUCLIS dalam keadaan mabuk, Saksi AHMAD MUCLIS tidak sengaja menyentuh paha Saksi MAHYA REZA yang mana atas hal tersebut tersebut Saksi MAHYA REZA memberitahukan hal tersebut kepada Saksi AHMAD NAJHAN yang mana kemudian Saksi AHMAD NAJHAN menegur Saksi AHMAD MUCLIS namun terjadi Adu mulut karena Saksi AHMAD MUCLIS dan Saksi AHMAD NAJHAN dalam keadaan mabuk yang mengakibatkan Saksi AHMAD NAJHAN memukul Saksi AHMAD MUCLIS menggunakan tangan kosong sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah Saksi AHMAD MUCLIS yang menyebabkan Saksi AHMAD MUCLIS terjatuh dan kemduian Saksi AHMAD MUCLIS berdiri kembali yang mana atas hal tersebut Saksi AHMAD MUCLIS ingin membalas memukul namun mengenai Sdr. MUHAMMAD NASBHIA yang mana kemudian Sdr. MUHAMMAD NASBHIA membalas pukulan tersebut dan mengenai wajah Saksi AHMAD MUCLIS, kemudian Saksi AHMAD NAJHAN mencabut pisau Saksi AHMAD NAJHAN simpan di pinggang sebelah kiri lalu menusukkan pisau tersebut ke arah Saksi AHMAD MUCLIS sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian leher, punggung, dan pinggang, namun Saksi AHMAD MUCLIS masih memberikan perlawanan sehingga Saksi AHMAD NAJHAN kembali memukul wajah Saksi AHMAD MUCLIS sebanyak 1 (satu) kali yang mana kemudian Saksi AZIRULLAH MUSTAFA dan Terdakwa turut memukuli Saksi AHMAD MUCLIS yang mana Terdakwa memukul wajah Saksi AHMAD MUCLIS hingga terjatuh ke tanah, lalu Terdakwa, Saksi AHMAD NAJHAN, Saksi AZIRULLAH MUSTAFA, Saksi MAHYA REZA dan Sdr. MUHAMMAD NASBHIA meninggalkan tempat kejadian tersebut;
  • Bahwa atas peristiwa tersebut, Saksi AHMAD MUCLIS harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Idaman Banjarbaru selama tiga hari dan menjalankan operasi serta mendapat 10 (sepuluh) jahitan pada luka tusuk dan terdapat banyak bekas luka lebam yang mengakibatkan Saksi AHMAD MUCLIS tidak bisa bekerja dan tidak bisa beraktifitas kembali normal;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 445.2/03/RSDI/2026 tanggal 08 Januari 2026 atas nama AHMAD MUCLIS Alias AMAT Bin Alm. ANDUNG HANAFIAH yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dyah Paramita, Sp.B, Dokter pemeriksa pada RSD Idaman Kota Banjarbaru, diperoleh kesimpulan telah diperiksa seorang pria bernama AHMAD MUCLIS Alias AMAT Bin Alm. ANDUNG HANAFIAH berusia dua puluh empat tahun, terdapat luka tusuk pada leher, punggung, dan pinggang yang menyebabkan gangguan untuk sementara waktu.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya