Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2026/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2.AGUS SALIM, S.H
3.FITRIANA FEBRIYANTI,S.H., M.H.
GUSTI EDY IRIYAWAN Als GT. EDY IRIYAWAN Als GUSTI EDI IRIAWAN Bin IRIANSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-689/O.3.20/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2AGUS SALIM, S.H
3FITRIANA FEBRIYANTI,S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI EDY IRIYAWAN Als GT. EDY IRIYAWAN Als GUSTI EDI IRIAWAN Bin IRIANSYAH (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa GUSTI EDY IRIYAWAN Als GT. EDY IRIYAWAN Als GUSTI EDI IRIAWAN Bin IRIANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 15.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di sekitar Jalan Kurnia Ujung (Lingkar Utara) Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------

    • Berawal Pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.10 WITA ketika terdakwa hendak pergi kerumah orang tuanya lalu mampir kesebuah toko/kios yang beralamat di sekitar Jalan Kurnia Ujung (Lingkar Utara) Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru dengan maksud ingin membeli bahan bakar minyak untuk sepeda motornya dan pada saat terdakwa memberhentikan sepeda motor tersebut terdakwa sempat membuang sampah ke parit/selokan dekat dengan toko/kios yang pada saat itu dijaga oleh saksi FRENDY SUDARSONO Bin SUDARSONO (selanjutnya disebut saksi FRENDY) sehingga saksi FRENDY menegur terdakwa dan meminta kepada terdakwa untuk mengambil kembali sampah tersebut namun terdakwa keberatan atas permintaan dari saksi FRENDY dikarenakan parit/selokan tempat terdakwa membuang sampah cukup dalam, akan tetapi saksi FRENDY tetap meminta terdakwa untuk mengambil sampah yang telah dibuangnya atas hal tersebut terdakwa marah lalu pergi dari tempat tersebut.
    • Setelah terdakwa pergi dari toko/kios tersebut tidak jauh dari sana terdakwa melihat ada sebuah senjata tajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu dibalut dengan karet bekas ban kendaraan bermotor dengan panjang 52 cm tergeletak di pinggir jalan yang kemudian diambil oleh terdakwa lalu dibawa terdakwa kembali ke toko/kios tempat saksi FRENDY berada, kemudian sesampainya terdakwa di toko/kios tersebut terdakwa mengancam saksi FRENDY sambil menghamburkan barang yang ada di dalam toko tersebut hingga salah satu barang mengalami kerusakan akibat perbuatan terdakwa.
    • Pada saat diamankan diketahui pekerjaan terdakwa sehari-hari tidak berhubungan dengan senjata tajam yang digunakan oleh terdakwa pada saat kejadian, terlebih lagi terdakwa dalam menguasai, membawa, dan mempergunakan senjata tajam tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

 

------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)-----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa GUSTI EDY IRIYAWAN Als GT. EDY IRIYAWAN Als GUSTI EDI IRIAWAN Bin IRIANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 15.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di sekitar Jalan Kurnia Ujung (Lingkar Utara) Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana mengancam dengan suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal Pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.10 WITA ketika terdakwa mampir kesebuah toko/kios yang beralamat di sekitar Jalan Kurnia Ujung Lingkar Utara Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru untuk mengisi bahan bakar minyak sepeda motornya yang pada saat itu terdakwa membuang sampah ke parit/selokan dekat dengan toko/kios tersebut dan terlihat oleh saksi FRENDY SUDARSONO Bin SUDARSONO (selanjutnya disebut saksi FRENDY) yang menjaga toko/kios pada saat itu, atas hal tersebut saksi FRENDY menegur terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengambil kembali sampah tersebut namun terdakwa keberatan dikarenakan parit/selokan tempat terdakwa membuang sampah cukup dalam, akan tetapi saksi FRENDY tetap meminta terdakwa untuk mengabil kembali sampah tersebut sehingga terdakwa marah lalu pergi dari tempat tersebut.
    • Setelah terdakwa pergi dari toko/kios tersebut tidak jauh dari tempat tersebut terdakwa melihat ada sebuah senjata tajam jenis parang melengkung tergeletak di pinggir jalan yang kemudian diambil oleh terdakwa lalu dibawa terdakwa kembali ke toko/kios tempat saksi FRENDY berada kemudian sesampainya disana terdakwa mengancam akan membunuh saksi FRENDY menggunakan senjata tajam tersebut sambil menghaburkan dan merusak barang yang ada di dalam toko/kios tersebut.
    • Atas hal tersebut saksi FRENDY merasa nyawanya terancam dikarenakan pada saat terdakwa kembali ke toko/kios mengatakan mau membunuh saksi FRENDY dengan membawa senjata tajam.

 

------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 449 ayat (1) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa GUSTI EDY IRIYAWAN Als GT. EDY IRIYAWAN Als GUSTI EDI IRIAWAN Bin IRIANSYAH (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 15.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di sekitar Jalan Kurnia Ujung (Lingkar Utara) Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan pidana secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Berawal Pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.10 WITA ketika terdakwa hendak pergi kerumah orang tuanya lalu mampir kesebuah toko/kios yang beralamat di sekitar Jalan Kurnia Ujung (Lingkar Utara) Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru dengan maksud ingin membeli bahan bakar minyak untuk sepeda motornya dan pada saat terdakwa akan membeli bahan bakar minyak tersebut terdakwa sempat membuang sampah ke parit/selokan dekat toko/kios tersebut dikarenakan pada saat itu toko/kios di jaga oleh saksi FRENDY SUDARSONO Bin SUDARSONO (selanjutnya disebut saksi FRENDY) maka saksi FRENDY menegur terdakwa dan meminta kepada terdakwa untuk mengambil kembali sampah tersebut namun terdakwa keberatan atas permintaan dari saksi FRENDY dikarenakan parit/selokan tempat terdakwa membuang sampah cukup dalam namun saksi FRENDY tetap meminta terdakwa untuk mengambil sampah yang telah dibuangnya, atas hal tersebut terdakwa marah lalu pergi dari tempat tersebut.
    • Setelah terdakwa pergi dari toko/kios tersebut tidak jauh dari toko/kios saksi FRENDY, terdakwa melihat ada sebuah senjata tajam jenis parang melengkung tergeletak di pinggir jalan yang kemudian diambil oleh terdakwa lalu dibawa terdakwa kembali ke toko/kios tempat saksi FRENDY berada, kemudian sesampainya disana terdakwa mengancam saksi FRENDY sambil menghamburkan barang yang ada di dalam toko tersebut hingga salah satu barang mengalami kerusakan akibat perbuatan terdakwa.
    • Diketahui barang yang rusak akibat perbuatan terdakwa adalah 1 (satu) buah etalase tempat rokok milik dari pemilik toko/kios tersebut dan atas perbuatan terdakwa tersebut pemilik toko/kios mengalami kerugian sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

 

 

------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)-----------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya