Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Bjb 1.M GOZIE IBRAHIM
2.MUHAMMAD SURYANATA
3.NOOR ASIYAH
4.MUHAMMAD ZAMAN IBRAHIM
5.NOOR HAYANI
6.ROOS OLFAH
7.HAJJAH ROOSDIANA
8.M. GUNADI LESMANA, SE Ahli Waris MUHAMMAD GAUS
9.Ir. MUHAMMAD GUNAWAN PERDANA Ahli Waris MUHAMMAD GAUS
9.FATHURAHMAN
10.FATHURAHIM
11.NOVA selaku ahli waris FACHRURRAZIE FOEAD bin Achmad Fuad
12.NOVINABILA selaku ahli waris FACHRURRAZIE FOEAD bin Achmad Fuad
13.FANI selaku ahli waris FACHRURRAZIE FOEAD bin Achmad Fuad
14.MUHAMMAD RUSDI
15.ABDUL KADIR ZAILANI
16.MUNIROH
17.SITI WARDAH
18.FAUZIAH
19.MUHAMMAD EDY ZAMIL selaku ahli waris SITI SURAIDAH binti Achmad Fuad
20.FARIDA selaku ahli waris SITI SURAIDAH binti Achmad Fuad
21.GUSTI SALMAH
22.AIDA FAUZIAH selaku Ahli Waris Muhammad Zubaidi bin Achmad Fuad
23.PUNIKA SARI selaku Ahli Waris Muhammad Zubaidi bin Achmad Fuad
24.REZA DWINANTA selaku Ahli Waris Muhammad Zubaidi bin Achmad Fuad
25.PANDU ESPANA selaku Ahli Waris Muhammad Zubaidi bin Achmad Fuad
26.ZUBAIDAH
27.HAMDIAH
28.RIA PLUVITANIA selaku ahli waris SITI SURAIDAH binti Achmad Fuad
29.FAUJANAH selaku ahli waris SITI SURAIDAH binti Achmad Fuad
30.YAMANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M GOZIE IBRAHIM
2MUHAMMAD SURYANATA
3NOOR ASIYAH
4MUHAMMAD ZAMAN IBRAHIM
5NOOR HAYANI
6ROOS OLFAH
7HAJJAH ROOSDIANA
8M. GUNADI LESMANA, SE Ahli Waris MUHAMMAD GAUS
9Ir. MUHAMMAD GUNAWAN PERDANA Ahli Waris MUHAMMAD GAUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.M GOZIE IBRAHIM
2Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.Ir. MUHAMMAD GUNAWAN PERDANA Ahli Waris MUHAMMAD GAUS
3Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.M. GUNADI LESMANA, SE Ahli Waris MUHAMMAD GAUS
4Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.HAJJAH ROOSDIANA
5Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.ROOS OLFAH
6Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.NOOR HAYANI
7Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.MUHAMMAD ZAMAN IBRAHIM
8Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.NOOR ASIYAH
9Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.MUHAMMAD SURYANATA
Tergugat
NoNama
1FATHURAHMAN
2FATHURAHIM
3NOVA selaku ahli waris FACHRURRAZIE FOEAD bin Achmad Fuad
4NOVINABILA selaku ahli waris FACHRURRAZIE FOEAD bin Achmad Fuad
5FANI selaku ahli waris FACHRURRAZIE FOEAD bin Achmad Fuad
6MUHAMMAD RUSDI
7ABDUL KADIR ZAILANI
8MUNIROH
9SITI WARDAH
10FAUZIAH
11MUHAMMAD EDY ZAMIL selaku ahli waris SITI SURAIDAH binti Achmad Fuad
12FARIDA selaku ahli waris SITI SURAIDAH binti Achmad Fuad
13GUSTI SALMAH
14AIDA FAUZIAH selaku Ahli Waris Muhammad Zubaidi bin Achmad Fuad
15PUNIKA SARI selaku Ahli Waris Muhammad Zubaidi bin Achmad Fuad
16REZA DWINANTA selaku Ahli Waris Muhammad Zubaidi bin Achmad Fuad
17PANDU ESPANA selaku Ahli Waris Muhammad Zubaidi bin Achmad Fuad
18ZUBAIDAH
19HAMDIAH
20RIA PLUVITANIA selaku ahli waris SITI SURAIDAH binti Achmad Fuad
21FAUJANAH selaku ahli waris SITI SURAIDAH binti Achmad Fuad
22YAMANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------------------------
 
2. Menyatakan sah dan berharga bukti PARA PENGGUGAT berupa:--
a. Sertipikat Hak Milik Nomor: 5 tahun 1963 tanggal 20 Mei 1963 (SHM 5/1963) dengan luas 253 m2 (Dua Ratus Lima Puluh Tiga Meter Persegi) berdasarkan Gambar Tanah Nomor: 472/1963 tanggal 16 Mai 1963 yang pada saat itu beralamat di dalam Daswati I Kalimantan Selatan, Kotapradja/Daswati II Bandjarmasih, Ketjamatan Bandjar Kota/barat, Kampung Teluk Dalam. Namun setelah pemekaran berubah menjadi Jl. Anambas No. 1 RT/RW. 002/001, Kel. Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan;----------------------------------------------
 
b. Akta Jual Beli No. 76/DB/KBB/1963 tertanggal 15 Juni 1963, yang dibuat oleh Gusti Bachrun selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk wilayah Banjar Barat/Kota;-------------------------------------------
 
c. Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 10 Oktober 1963, yang mencantumkan Achmad Fuad sebagai pihak penjual dan H Ibrahim sebagai pihak pembeli;------------------
 
d. Surat Keterangan Jual Beli yang ditandatangani oleh Sdri. Gusti Salmah, selaku istri alm. Achmad Fuad, pada bulan Agustus 1984, setelah alm. Achmad Fuad meninggal dunia yang membenarkan bahwa Sertifikat Hak Milik tersebut bukan hak PARA TERGUGAT.---------------
 
3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang menghalang-halangi proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor: 5 tahun 1963 tanggal 20 Mei 1963 (SHM 5/1963) dengan luas 253 m2 (Dua Ratus Lima Puluh Tiga Meter Persegi) berdasarkan Gambar Tanah Nomor: 472/1963 tanggal 16 Mai 1963 yang pada saat itu beralamat di dalam Daswati I Kalimantan Selatan, Kotapradja/Daswati II Bandjarmasih, Ketjamatan Bandjar Kota/barat, Kampung Teluk Dalam. Namun setelah pemekaran berubah menjadi Jl. Anambas No. 1 RT/RW. 002/001, Kel. Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatanmenjadi atas nama PARA PENGGUGAT yang merupakan ahli waris dari Alm. H Ibrahim berdasarkan Penetapan Ahli Waris Nomor: 456/1988 tanggal 11 Juni 1988 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad);-------
 
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT seluruhnya, karena PARA TERGUGAT telah menghalang-halangi hak PARA PENGGUGAT untuk Proses balik nama SHM 5/1963 sehingga PARA PENGGUGAT mengalami kerugian Materiil dan Imateriil sebagai berikut:----------
a. Kerugian Materiil, bahwa akibat tidak dapat dilaksanakannya proses balik ama SHM 5/1963 sebagaimana mestinya, PENGGUGAT telah mengalami kerugian berupa biaya pengurusan administrasi, jasa profesional, transportasi, waktu serta pengeluaran lain yang timbul yang jika ditotal sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);--------------
b. Kerugian Immateriil, bahwa tindakan tidak kooperatif dalam proses penyelesaian administrasi hak atas tanah dimaksud juga telah menimbulkan kerugian immateriil bagi PENGGUGAT berupa ketidakpastian hukum, terganggunya rasa aman, ketenangan, serta kenyamanan PENGGUGAT dalam menguasai dan memanfaatkan objek sengketa, yang tidak dapat dinilai dengan uang secara pasti, namun nyata dirasakan oleh PENGGUGAT.----------
Sehingga total keseluruhan yang harus dibayarkan dari kerugian materil dan immateriil oleh PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);----------
 
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum, apabila PARA TERGUGAT lalai atau tidak melaksanakan isi putusan tersebut;-------------------
 
6. Memberikan izin kepada PARA PENGGUGAT yang merupakan ahli waris dari Alm. H Ibrahim berdasarkan Penetapan Ahli Waris Nomor: 456/1988 tanggal 11 Juni 1988 menghadap Notaris dan P.P.A.T. maupun Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk mengurus balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor: 5 tahun 1963 tanggal 20 Mei 1963 (SHM 5/1963) dengan luas 253 m2 (Dua Ratus Lima Puluh Tiga Meter Persegi) berdasarkan Gambar Tanah Nomor: 472/1963 tanggal 16 Mai 1963 yang pada saat itu beralamat di dalam Daswati I Kalimantan Selatan, Kotapradja/Daswati II Bandjarmasih, Ketjamatan Bandjar Kota/barat, Kampung Teluk Dalam. Namun setelah pemekaran berubah menjadi Jl. Anambas No. 1 RT/RW. 002/001, Kel. Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Prov. Kalimantan Selatan dari nama Achmad Fuad menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;---------------------------------------
 
7. Menyatakan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;-----------------------------------------------
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);---------------------------------------------
 
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.;--------------------
 
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak