Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2026/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
3.SABAH ERDIANSYAH, S.H.
GUSTI ASIAH Als AYA Binti GUSTI MUHAMMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 4/Pid.S/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-04/O.3.20/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
3SABAH ERDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTI ASIAH Als AYA Binti GUSTI MUHAMMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa GUSTI ASIAH Als AYA Binti GUSTI MUHAMMAD pada sekira tanggal 04 November 2023 s.d tanggal 19 November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2023, bertempat di rumah Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. yang beralamat di Jl. Sempurna Gg. Teratai III RT. 001 RW. 001 Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa mulanya Saksi ANGGUN PRADITA, S.T Binti ARMADI mengenal Terdakwa yang merupakan distributor jilbab dan Terdakwa menawarkan penjualan jilbab merek Buttonscarves melalui akun Instagram “@_nengaya_” yang kemudian berubah menjadi “@_yaayya1” serta dijual melalui pesan pada aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 089518769645.
  • Bahwa pada periode tanggal 04 November 2023 sampai dengan 19 November 2023 bertempat di rumah Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. yang beralamat di Jl. Sempurna Gg. Teratai III RT. 001 RW. 001 Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Terdakwa menawarkan dan menerima pesanan jilbab merek Buttonscarves dari Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. dengan syarat sistem pembayaran penuh di muka (full payment) sebelum pengiriman dengan alasan harga diskon.
  • Bahwa Saksi ANGGUN PRADITA, S.T telah melakukan pembayatan secara bertahap pada tanggal 04 November 2023 sampai 19 November 2023 dengan total Rp 21.500.000,- melalui transfer Bank BRI, Danamon, Permata, BCA dan Shopeepay.dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 04 November 2023 dengan jumlah 14 (empat belas) pcs jilbab dengan nilai Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 05 November 2023 dengan jumlah 9 (sembilan) pcs jilbab dengan nilai Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
  3. Pada tanggal 06 November 2023 dengan jumlah 5 (lima) pcs jilbab dengan nilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 07 November 2023 dengan jumlah 1 (satu) pcs dengan nilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  5. Pada tanggal 12 November 2023 dengan jumlah 6 (enam) pcs dengan nilai Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah);
  6. Pada tanggal 13 November 2023 dengan jumlah 1 (satu) pcs dengan nilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  7. Pada tanggal 14 November 2023 dengan jumlah 4 (empat) pcs dengan nilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  8. Pada tanggal 16 November 2023 dengan jumlah 17 (tujuh belas) pcs dengan nilai Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah);
  9. Pada tanggal 19 November 2023 dengan jumlah 10 (sepuluh) pcs dengan nilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
  • Bahwa jilbab yang telah dikirimkan oleh Terdakwa yakni; 3 (tiga) pcs seri jubilation moonrock, 3 (tiga) pcs seri jubilation eclipse, 1 (satu) pcs seri jubilation toast dan 1 (satu) pcs seri jubilation cutton candy dengan total sebanyak 9 (sembilan) pcs yang kesemuanya merupakan pemesanan pada tanggal 04 Desember 2023 yang semula dipesan sebanyak 14 (empat belas) pcs dan hingga saat ini pemesanan jilbab dengan jumlah keseluruhan yang di pesan sebanyak 67 (enam puluh) pcs hanya datang sebanyak 9 (sembilan) pcs.
  • Bahwa sebagian besar jilbab yang telah dibayar secara lunas tidak pernah dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. dengan alasan bahwa barang yang dipesan oleh Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. masih dalam proses cargo atau terjadi kesalahan pada distributor yang berada di Kota Bandung namun sampai dengan laporan di buat Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. tidak pernah menerima barang yang dipesannya kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa hanya mengirimkan uang secara transfer sebesaar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. pada tanggal 21 Desember 2023 dan tidak pernah mengirimkan kembali uang kerugian Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. dan toko online (onlineshop) Terdakwa masih tetap beroperasi.
  • Bahwa mulanya Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. sudah meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. dan Terdakwa berjanji akan mengembalikannya namun pada saat Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. menghampiri rumah Terdakwa, orang tua Terdakwa mencaci maki Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. di depan rumah Terdakwa.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. mengalami kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp 21.500.000,-. (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.-----

 

ATAU

 

Kedua

----- Bahwa Terdakwa GUSTI ASIAH Als AYA Binti GUSTI MUHAMMAD pada sekira tanggal 04 November 2023 s.d tanggal 19 November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun tahun 2024, bertempat di rumah Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. yang beralamat di Jl. Sempurna Gg. Teratai III RT. 001 RW. 001 Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa mulanya Saksi ANGGUN PRADITA, S.T Binti ARMADI mengenal Terdakwa yang merupakan distributor jilbab dan Terdakwa menawarkan penjualan jilbab merek Buttonscarves melalui akun Instagram “@_nengaya_” yang kemudian berubah menjadi “@_yaayya1” serta dijual melalui pesan pada aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 089518769645.
  • Bahwa pada periode tanggal 04 November 2023 sampai dengan 19 November 2023, Terdakwa menawarkan dan menerima pesanan jilbab merek Buttonscarves dari Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. dengan syarat sistem pembayaran penuh di muka (full payment) sebelum pengiriman dengan alasan harga diskon.
  • Bahwa Saksi ANGGUN PRADITA, S.T telah melakukan pembayatan secara bertahap pada tanggal 04 November 2023 sampai 19 November 2023 dengan total Rp 21.500.000,- melalui transfer Bank BRI, Danamon, Permata, BCA dan Shopeepay.dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 04 November 2023 dengan jumlah 14 (empat belas) pcs jilbab dengan nilai Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);
  2. Pada tanggal 05 November 2023 dengan jumlah 9 (sembilan) pcs jilbab dengan nilai Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
  3. Pada tanggal 06 November 2023 dengan jumlah 5 (lima) pcs jilbab dengan nilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Pada tanggal 07 November 2023 dengan jumlah 1 (satu) pcs dengan nilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  5. Pada tanggal 12 November 2023 dengan jumlah 6 (enam) pcs dengan nilai Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah);
  6. Pada tanggal 13 November 2023 dengan jumlah 1 (satu) pcs dengan nilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  7. Pada tanggal 14 November 2023 dengan jumlah 4 (empat) pcs dengan nilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  8. Pada tanggal 16 November 2023 dengan jumlah 17 (tujuh belas) pcs dengan nilai Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah);
  9. Pada tanggal 19 November 2023 dengan jumlah 10 (sepuluh) pcs dengan nilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
  • Bahwa jilbab yang telah dikirimkan oleh Terdakwa yakni; 3 (tiga) pcs seri jubilation moonrock, 3 (tiga) pcs seri jubilation eclipse, 1 (satu) pcs seri jubilation toast dan 1 (satu) pcs seri jubilation cutton candy dengan total sebanyak 9 (sembilan) pcs yang kesemuanya merupakan pemesanan pada tanggal 04 Desember 2023 yang semula dipesan sebanyak 14 (empat belas) pcs dan hingga saat ini pemesanan jilbab dengan jumlah keseluruhan yang di pesan sebanyak 67 (enam puluh) pcs hanya datang sebanyak 9 (sembilan) pcs.
  • Bahwa sebagian besar jilbab yang telah dibayar secara lunas tidak pernah dikirimkan oleh Terdakwa kepada Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. dengan alasan bahwa barang yang dipesan oleh Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. masih dalam proses cargo atau terjadi kesalahan pada distributor yang berada di Kota Bandung namun sampai dengan laporan di buat Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. tidak pernah menerima barang yang dipesannya kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa hanya mengirimkan uang secara transfer sebesaar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. pada tanggal 21 Desember 2023 dan tidak pernah mengirimkan kembali uang kerugian Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. dan toko online (onlineshop) Terdakwa masih tetap beroperasi.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi ANGGUN PRADITA, S.T. mengalami kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp 21.500.000,-. (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.-----

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya