Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2026/PN Bjb 1.WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2.Eka Dahliana,S.H.
3.Masrita Fakhlyana, S.H.
4.IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
5.Abdul Rahman, SH. MH
TAUPAN FATURAHMAN Als OPAN Bin AZIDIN GAJALI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 687/O.3.20/ENZ.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WAN ACHMAD FERDIANSHAH, S.H.
2Eka Dahliana,S.H.
3Masrita Fakhlyana, S.H.
4IKE CYNTIA PUTRI SANTOSO, S.H.
5Abdul Rahman, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUPAN FATURAHMAN Als OPAN Bin AZIDIN GAJALI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

---------- Bahwa terdakwa TAUPAN FATURAHMAN Als OPAN Bin AZIDIN GAJALI (Alm) pada hari Rabu  tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 20.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat  diteras rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sukamaju Perumahan Swarna Sukamaju No. 37 Rt. 05 Rw. 01 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Lianganggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut ; ------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa awalnya da hari Rabu  tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 16.20 Wita terdakwa menghubungi saksi FAHRUL RAZI Als FAHRUL Bin M. HASAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud mengatakan bahwa barang berupa narkotika jenis sabu yang sebelumnya dibeli terdakwa sudah habis terjual dan dijawab oleh saksi FAHRUL RAZI Als FAHRUL Bin M. HASAN (Alm) ya nanti diantar, kemudian sekitar waktu magrib terdakwa dihubungi oleh saksi FAHRUL RAZI Als FAHRUL Bin M. HASAN (Alm)  yang mengatakan bahwa saksi FAHRUL RAZI Als FAHRUL Bin M. HASAN (Alm) berangkat menuju ke Jalan A. Yani Km. 18 untuk menyerahkan sabu kepada terdakwa dan terdakwa juga langsung berangkat menuju ketempat tersebut dengan menggunakan sebuah mobil Toyota calya warna putih dan sesampai ditempat dimaksud waktu itu terdakwa bertemu dengan saksi FAHRUL RAZI Als FAHRUL Bin M. HASAN (Alm) yang sedang duduk di sepeda motor Honda PCX warna putih dan saat itu saksi FAHRUL RAZI Als FAHRUL Bin M. HASAN (Alm) langsung menyerahkan bungkusan plastik yang berisi sabu dan setelah terdakwa menerima sabu tersebut selanjutnya terdakwa pergi dari tempat tersebut menuju kerumahnya yang beralamat di Jalan Sukamaju Perumahan Swarna Sukamaju No. 37 Rt. 05 Rw. 01 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Lianganggang Kota Banjarbaru.

---------- Bahwa  pada hari Rabu  tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 20.50 Wita ketika terdakwa sedang berada   diteras rumahnya yang beralamat di Jalan Sukamaju Perumahan Swarna Sukamaju No. 37 Rt. 05 Rw. 01 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Lianganggang Kota Banjarbaru tiba-tiba datang  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi VERI,S.H Bin H.ATONG dan saksi ARIEO DELANO K Anak dari DUMINGGUS yang sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa bisa menyediakan narkotika jenis sabu dan ketika petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu petugas menemukan barang bukti berupa  20 (dua puluh) paket sabu dengan berat kotor 6,74 gram (berat bersih 2,94 gram) yang berada didalam kantong plastic warna putih temukan di dalam kamar mandi didalam lubang closet dan  uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditemukan didalam dompet terdakwa hasil penjualan sabu serta 1 (satu) buah hp merk Vivo warna hijau dengan nomor simcard 0812-3759-7777 (wa) yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam penjualan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

---------- Bahwa terdakwa telah melakukan penjualan narkotika jenis sabu selama kurang lebih 4 (empat) bulan dengan keuntungan kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

--------- Adapun sabu tersebut setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab : 0136/NNF/2026 pada Laboratorium Forensik tanggal 12 Februari 2026 yang diketahui oleh Plh. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RACHMAD, ST terhadap barang bukti nomor 0187/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 KUHP tentang penyesuaian pidana.-

 

ATAU :

 

Kedua  :

---------- Bahwa terdakwa TAUPAN FATURAHMAN Als OPAN Bin AZIDIN GAJALI (Alm) pada hari Rabu  tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 20.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat  diteras rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Sukamaju Perumahan Swarna Sukamaju No. 37 Rt. 05 Rw. 01 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Lianganggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,  tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut : -------------------------

---------- Bahwa  pada hari Rabu  tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 20.50 Wita ketika terdakwa sedang berada   diteras rumahnya yang beralamat di Jalan Sukamaju Perumahan Swarna Sukamaju No. 37 Rt. 05 Rw. 01 Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Lianganggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan tiba-tiba datang  petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya saksi VERI,S.H Bin H.ATONG dan saksi ARIEO DELANO K Anak dari DUMINGGUS yang sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa bisa menyediakan narkotika jenis sabu dan ketika petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa waktu itu petugas menemukan barang bukti berupa  20 (dua puluh) paket sabu dengan berat kotor 6,74 gram (berat bersih 2,94 gram) yang berada didalam kantong plastic warna putih temukan di dalam kamar mandi didalam lubang closet dan  uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditemukan didalam dompet terdakwa hasil penjualan sabu serta 1 (satu) buah hp merk Vivo warna hijau dengan nomor simcard 0812-3759-7777 (wa) yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam penjualan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan sabu tersebut namun terdakwa tidak memiilkinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

--------- Adapun sabu tersebut setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti No Lab : 0136/NNF/2026 pada Laboratorium Forensik tanggal 12 Februari 2026 yang diketahui oleh Plh. Kabid Labfor Polda Kalsel yaitu FAIZAL RACHMAD, ST terhadap barang bukti nomor 0187/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu  tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP  Jo UU R.I  No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya