INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Bjb | Robert Hendra Sulu, SH, MH | Mia Sulandari | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Bjb | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 210.500.000,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
3. Menyatakan sebagai hukum (verklraard voor recht) perbuatan TERGUGAT adalah WANPRESTASI.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp210.500.000,- (dua ratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), yaitu selisih antara total kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian sebesar Rp240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dengan jumlah yang telah dibayarkan TERGUGAT sebesar Rp29.500.000,- (dua puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), yang wajib dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateriil akibat ketidaknyamanan, keresahan, tekanan batin, serta terganggunya kepastian hukum akibat TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) perhari setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan isi putusan tersebut dengan tunai dan seketika.
7. Menyatakan bahwa putusan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) atau putusan perkara ini dapat dilaksanakan.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Banjarbaru berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
