Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
31/Pid.C/2026/PN Bjb Kepolisian Resor Banjarbaru JHON DEWARSON PURBA Anak dari JASIMAN PURBA Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 31/Pid.C/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B / 24 / V / 2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Kepolisian Resor Banjarbaru
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHON DEWARSON PURBA Anak dari JASIMAN PURBA Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 05 April 2026, Sekira Pukul 23.45 Wita, pada saat Anggota Polres Banjarbaru Melaksanakan Patroli rutin di Wilkum Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku JHON DEWARSON PURBA Anak dari JASIMAN PURBA Alm di Sebuah warung yang beralamat Jl. Trikora Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan sehubungan memiliki, menyimpan dan atau  menjual minuman beralkohol / minuman keras berjenis Tuak tanpa memiliki izin dengan barang bukti berupa +20 (dua puluh liter) Liter minuman beralkohol berjenis Tuak yang berada dalam 1 (satu) buah jerigen dengan kapasitas jerigen berisi +20 (dua puluh) liter Tuak, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya