| Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026, Sekira Pukul 13.15 Wita Personil Polres Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku M. ABDILLAH Bin SABRAN, di Jl. Trikora dekat bundaran Palm Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan. Sehubungan Larangan memiliki, menjual dan atau membeli minuman beralkohol / minuman keras dan atau minuman yang memabukan di dalam Daerah Kota Banjarbaru tanpa memiliki izin, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut |