Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Bjb PT SANY PERKASA PT SULFINDO ANUGERAH SEJAHTERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Bjb
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SANY PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eriz Syawaldi Sitompul, S.H.PT SANY PERKASA
Tergugat
NoNama
1PT SULFINDO ANUGERAH SEJAHTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 59.280.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Perjanjian IDNSP220013 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak.
 
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
 
4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT.
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP220013 berupa kerugian materiil sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).
 
6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP220013 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 1482 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan akhir bulan Maret 2026 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 1482 hari X Rp. 80.000.000,- = Rp. 59.280.000,- (Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
 
7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 4 tahun terhitung dari tahun 2022 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2026 dengan perhitungan yakni 6 % X 4 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 80.000.000,- = Rp. 19.200.000,- (Sembilan Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
 
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). 
 
9. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
 
10. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini.
 
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
 
Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak